P2HAM Diikuti Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, ini Guna Kegiatan ini

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti stas nama Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)-Dhaka R Putra-Dok : Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 25 Tahun 2023.

Satu orang Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti stas nama Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin 27 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Razia Barang Terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Jangan Pernah Coba-Coba

BACA JUGA:Kedisiplinan dan Kerja Sama Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ikuti Pembinan FMD

Kegiatan “Diseminasi dan Penguatan P2HAM” tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sumsel, Karyadi. Dalam sambutannya Kepala Bidang HAM, Karyadi menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan fungsinya dalam pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) harus mendasarkan pada asas pengayoman.

Tak hanya itu, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia,

karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tapi mereka tidak kehilangan hak-haknya.

BACA JUGA:Dua CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Diberikan Pembinaan Jasmani

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sosialisasi Implementasi Budaya Pelayanan Prima

"Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT," ungkspnya.

Hal itu merupakan untuk dijelaskannya, penghormatan, perlindungan, penegakkan pemenuhan dan pemajuan HAM serta kriteria Penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan