Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap-Tangkap layar -
Sejatinya, Korlantas Polri tidak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.
Pada sejak tahun 2023 lalu, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM.
Bila wajah para pemohon SIM ini tidaklah sesuai dengan pemindah wajah itu, maka ia akan tidak bisa mengikuti ujian SIM tersebut.
Yusri menambahkan, terkait pembuatan SIM ini yang bakalan sentralisasi.
Apa bila ada masyarakat yang membuat SIM ini tanpa mengikuti ujian, maka tidak akan bisa untuk dicetak.
"Silakan saja kalau ingin mencoba, tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," ujar Yusri.
Nah buat kalian yang ingin membuat SIM, berikut ini persyaratan yang wajib kalian penuhi sebagaimana dalam aturan Perpol 2 pada tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi).
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pada:
1. Mengisi formulir dan serta menyerahkannya pada saat pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan foto copy dan harus memperlihatkan identitas diri pada KTP Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan foto copy serta sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau