Jaksa Tuntut Pengamen Asal Lubuklinggau dengan Hukuman Berat

Terdakwa Radiansyah Saputra alias Can Burgo jalani sidang Tuntutan JPU, Rabu 29 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang

Kemudian pada malam harinya terdakwa datang lagi ke depan RSUD dr Sobirin dan melihat korban.

Kemudian terdakwa pun marah, lalu mendatangi korban dan langsung dengan menggunakan tangan kosong meninju kening korban sekali.

Saat korban hendak lari, terdakwa menarik baju bagian belakang korban  lalu pakai gunting gagang kayu yang diselipkan di pinggang terdakwa menusukkannya ke punggung korban, korban yang ketajutan melarikan diri dan terdakwa pun meninggalkan lokasi. Akibatnya, Jumali menderita sejumlah luka tusuk. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan