Bikin Resah, 4 Pengedar Narkoba Asal Sungai Pinang Muara Lakitan Diringkus Polres Musi Rawas

Tersangka Ifran (34), Tersangka Dodi Rohansah (25), Tersangka Jhon Kenedi (33), Tersangka Angga Feri Pratama (31).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

BACA JUGA:Pria ini Bawa Senpira Keliling Lubuk Pandan Musi Rawas, Diganjar Hukuman Berat

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, Ifran (34) yang ditangkap pada pukul 20.00 WIB.

Dari tersangka Ifran dijelaskan ada  Dodi Rohansah (25) dengan waktu setengah dari penangkapan Ifran tersangka Dodi berhasil di bekuk sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian pukul 21.00 WIB kembali mengamankan Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31).

Kasat Narkoba menambahkan, keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba

Ditegaskan Kasat, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan