Syarat Sah Berkurban dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Sebelum kita melaksanakan ibadah kurban ini ada baiknya kita cermati dulu tata cara kurban yang sesuai dengan ajaran Islam dalam Al Quran dan Al-Hadist.-FOTO : DOKUMEN ZAKAT.OR.ID-
Cara Memilih Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat:
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh artinya, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
BACA JUGA:Wajib Ketahui, 8 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam, Larangan dan Konsekuensinya
Sementara syarat hewan layak kurban yaitu:
* Hewan Unta (Umur 5-6 tahun)
* Hewan Sapi/Kerbau (Masuk umur 2 tahun)
* Hewan Kambing (Masuk umur 1-2 tahun)
* Hewan Domba (6 bulan)
BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam
Semntara 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban yaitu:
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.(*)