Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Editor: SULIS
|
Minggu , 02 Jun 2024 - 20:02
Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang agenda agenda pembacaan dakwaan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-
stainlies bergagang plastik berwarna biru panjang 12 cm bersarung kertas warna putih yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri.
Maka terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)