Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang agenda agenda pembacaan dakwaan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-

stainlies bergagang plastik berwarna biru panjang 12 cm bersarung kertas warna putih yang diselipkan terdakwa di pinggang  sebelah kiri.

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

Maka terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan