Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat

Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara

Lalu Sujarli yang merupakan Controller PT  Indo Marco Adi Prima bersama Saksi Ahmad Junaidi dan Saksi Julkandika memeriksa barang-barang milik Pt  Indo Marco Adi Prima yang berada di dalam mobil yang digunakan oleh Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai salesman. 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap stok barang dengan pembukuan PT Indo Marco Adi Prima ternyata ada selisih 27 jenis barang yang diantaranya lima dus santan mamacoco, 139  dus susu cair indomilk, 15 lima belas dus susu cap enak sachet, 20  dus susu cap Enak Kaleng, lima dus Mie Telor Tiga Ayam, 103  Dus Mie Goreng, tiga Dus Pop Mie, 45 Dus Intermie, 12  Dus Sarimie, tiga Dus Pampers Moko-moko, satu Dus Bimoli, satu Mentega Simas dan delapan isi 10 pcs garam dengan total harga keseluruhan Rp 42.753.465.

Atas temuan tersebut kembali dilakukan pemeriksaan terhadap faktur-faktur penjualan Terdakwa dari bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 kepada 16 Toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 166.343.356.-  yang dimana 16  Faktur penjualan kepada 16 toko tersebut adalah fiktif atau palsu.

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT Indo Marco Adi Prima mengalami kerugian lebih kurang   Rp 209.096.821  yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menjual barang-barang

milik PT  Indo Marco Adi Prima kepada toko-toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak membuat nama toko tersebut di dalam faktur melainkan membuat nama atau identitas toko fiktif atau nama toko tidak sesuai dengan toko yang membeli secara cash dan uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT Indo Marco Adi Prima.

Terdakwa membuat faktur atau nota palsu seolah-seolah toko tersebut membeli barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima secara hutang.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024

Terdakwa menjual barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan