Bikin Siswi SMP di Lubuklinggau Trauma Berat, ini Pengakuan Pacar Korban
Tersangka IE (16) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -
Setelah itu korban bercerita kepada Ibu kandung dari VV. Setelah lima hari menginap di rumah VV, korban kembali pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Ternyata ayah korban sudah mengetahui kejadian itu, dan langsung memarahi korban.
Lalu ayah korban menelepon keluarga ayah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami. Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari tersangka, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti dengan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Oknum Polisi Dipecat, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Lima Pesan Penting
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka, Polisi memeriksa korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)