Oknum Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diringkus, Kasus Bahaya Banget

Tersangka Fatur Rohman (20) Warga Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura diamankan petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas, Jumat (17/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

 

Ditegaskan Kasat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan