Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya

Bagaimana Nasib Orang Meninggal saat Punya Utang KPR? Begini Penjelasannya Soal Cicilannya-Tangkap layar -

BACA JUGA:10 Tips KPR BRI yang Efektif untuk Mewujudkan Impian Miliki Rumah

Dalam situasi ini, tanggung jawab melunasi sisa utang KPR akan jatuh kepada ahli waris. Berikut beberapa skenario yang mungkin terjadi:

1. Pelunasan oleh Ahli Waris

Ahli waris dapat memilih untuk melunasi sisa utang KPR menggunakan dana mereka sendiri. 

Ini biasanya dilakukan jika ahli waris memiliki kemampuan finansial yang memadai dan ingin mempertahankan kepemilikan rumah.

BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya

2. Penjualan Rumah

Jika ahli waris tidak mampu atau tidak ingin melunasi sisa utang, mereka dapat memilih untuk menjual rumah tersebut. 

Hasil penjualan rumah kemudian digunakan untuk melunasi sisa utang KPR. 

Jika ada kelebihan dari hasil penjualan setelah utang dilunasi, kelebihan tersebut akan menjadi milik ahli waris.

BACA JUGA:KPR atau Mobil Baru Pilihan Rumit dengan Gaji UMR, Baca Ini untuk Menentukannnya

3. Pengambilalihan KPR

Dalam beberapa kasus, ahli waris mungkin memutuskan untuk mengambil alih KPR dan melanjutkan pembayaran cicilan. 

Hal ini memerlukan persetujuan dari bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan, serta penilaian ulang terhadap kemampuan finansial ahli waris untuk melanjutkan cicilan.

Tindakan Preventif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan