UMP 2024 Sumsel, Bengkulu dan Jambi Naik, Gubernur Tetapkan Besarannya Segini

UMP 2024 Sumsel, Bengkulu, Jambi Naik, Segini Besarannya-Screenshot-TIM

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

Adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp 94 ribu atau naik sekitar 3,2% yaitu Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Mau Keliling Indonesia tapi Gak Punya Uang. Nih Simak 7 Tips Traveling dengan Budget Terbatas

BENGKULU

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar Rp 180,000 atau 8,1 persen, dari sebelumnya Rp 2,238,094 menjadi Rp 2,418,280.

Beberapa Daerah di wilayah Bengkulu telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Gubernur Bengkulu telah menyetujui dan menetapkan UMK Bengkulu 2023 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.

Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023 yaitu sebesar Rp 2,418,280.

BACA JUGA:Wisata Pantai Lentera Merah, Spot Pemandangan, Kapal, Pergunungan Laut Lepas Menyatu

Berikut Informasi yang disampaikan Koranlinggapos.id. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan