Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku

DIAMANKAN: Tersangka Hakiki alias Ikin (duduk) usai diamankan Tim Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas Sabtu 8 Juni 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, Kapolsek AKP Muhammad Abdul Karim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka kejadian tersebut bermula terjadi di depan rumah korban, tersangka mendatangi rumah korban.

Kemudian korban melihat tersangka ada di depan rumahnya, lalu korban keluar rumah membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju.

Selanjutnya, korban langsung mendatangi tersangka dan tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.

Lalu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri atas sehingga korban mengalami luka tusuk.

BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga

Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun takdir berkata lain, korban meninggal dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.

Sementara penangkapan tersangka bermula, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH bersama Kanit Pidum, Aiptu Erwin bersama anggota melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, melakukan pengecekan TKP. 

Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi, anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.

BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura dengan  laporan polisi LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.

Ditambahkannya, tersangka menyerahkan diri, lalu tersangka kami tahan berikut dengan BB diantaranya, dua buah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan