Batas Usia Anak Masuk TK dan SD PPDB 2024, Berikut Penjelasan Disdikbud Lubuklinggau

Yulianti, Sekretaris Disdikbud Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

Persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal terdepan maupun terluar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan