Ini Vonis Hukuman Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk Guru Apinsa Muratara
Apinsa (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Aziz (kanan) .-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Mereka terdengar sedang bernyanyi.
BACA JUGA:Sales Rokok, Buat Nota Fiktip
Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.
Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.
Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali.
Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Lubuklinggau Adakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas. (*)