Hukum Menonton Kuda Lumping Menurut Islam, Berikut Penjelasan Ulama Lubuklinggau Ustadz Raji
Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I-Foto : Dokumen -Linggau Pos
BACA JUGA:Sekeluarga Juragan Kuda Lumping di Musi Rawas Sekongkol Berbuat Asusila, Korbannya Pelajar SMP
"Ketika Islam melarangnya, maka siapapun yang terlibat didalamnya baik dia sebagai pelaku, pemilik usaha, yang mengundang, maupun yang menonton hukumnya sama saja, yaitu sama-sama mendapatkan dosa di sisi Allah SWT," tegasnya.
Ustadz Raji mengatakan, di dalam Islam seseorang dapat menikmati hiburan sesuai dengan aturan ajaran Islam yaitu berhibur dengan hiburan yang di dalamnya tidak melupakan Allah SWT.
Disarankan Ustadz Raji, berhiburlah dengan hiburan yang tetap ingat dengan Allah SWT, misalnya lagu-lagu yang mengingatkan kita tentang kebesaran Allah SWT, mengingatkan tentang ibadah, mengingatkan kita cinta kepada Rasulullah SAW maka itu diperbolehkan.
"Oleh karena itu, kita selalu umat Islam harus selektif dalam memilih hiburan, jangan sampai kita ingin terhibur justru menjerumuskan kita dan menjauhkan kita dari Agama. Carilah hiburan yang sesuai dengan syariat Islam," pesannya.
BACA JUGA:Ustadz Raji : Semoga Lubuklinggau Mendapatkan Pemimpin yang Dapat Mencegah Perbuatan Judi
Artinya menonton kuda lumping hukumnya mubah atau boleh.
Hanya saja dalam hal ini harus jelas bahwa pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam seperti mengandung ilmu gaib, tidak menyebabkan seseorang lalai dalam beribadah, tidak menampakan aurat, serta tidak merugikan dirinya sendiri.(*)