Soal Waris, Nenek Usia 70 Tahun Digugat 4 Anak Perempuannya

Hj Kanut yang syok karena digugat 4 anak kandungnya, kini terbaring dalam perawatan di RS Myria Charitas Palembang.-Foto : Dokumen Sumeks -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang nenek usia 70 tahun syok langsung jatuh sakit.

Kondisi ini terjadi setelah dia tahu tengah digugat 4 anak kandung yang telah dilahirkan dan diurusnya dengan penuh kasih sayang selama ini.

Nenek tersebut adalah Hj Kanut. Dia sedih rumah peninggalan sang suami yang kini dihuninya digugat 4 anak perempuannya.

Kini, Hj Kanut masih terbaring dalam perawatan medis di Myria Charitas Hospital  Palembang.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

Sebelumnya dia menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas gugatan waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1184 /Pdt.G/2024/PA.PLG 

Hj Kanut menjelaskan, surat panggilan itu diterimanya Senin 10 Juni 2024. LBH Bima Sakti Palembang selaku Kuasa Hukum Hj Kanut  mengatakan rumah yang digugat oleh 4  anak perempuan Hj Kanut berada di Perumnas Talang Kelapa  Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Saat ini, rumah itu dijadikan objek sita jaminan 4 anak kandung Hj Kanut.

Dalam pernyataanya Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa kepada awak media, kuasa hukum Hj Kanut menjelaskan selama ini kliennya hidup seorang diri di rumah yang dibangun bersama sang suami yang sudah meninggal sejak 7 tahun lalu.

BACA JUGA:Juragan Tuak Asal Musi Rawas Terima Hukuman Berat

Kata Novel, rumah itu memang belum diwariskan kepada anak kliennya karena masih ada permasalahan hukum yang hingga kini belum selesai.

“Permasalahan hukum itu ditinggalkan oleh almarhum suami klien kami,” jelas Novel sembari membenarkan kliennya masih dirawat di RS Myria Charitas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan