Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi

Tersangka Santoso-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

Maka tegas Kasat Narkoba   Tersangka Santoso melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan