Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi
Editor: SULIS
|
Sabtu , 15 Jun 2024 - 19:56
Tersangka Santoso-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
Maka tegas Kasat Narkoba Tersangka Santoso melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.(*)