Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara
Editor: Admin
|
Rabu , 22 Nov 2023 - 16:40
Terdakwa Khairu Nashrillah alias Heru (43) jalani sidang dakwaan JPU karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu berat netto 0,147 Gram, Rabu (22/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -