Inilah 10 Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online, Begini 6 Syarat yang Harus Dipersiapkan
Inilah 10 Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Secara Online, Begini 6 Syarat yang Harus Dipersiapkan -Tangkap layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Mengubah nama di akta kelahiran adalah proses yang mungkin diperlukan dalam beberapa situasi, seperti kesalahan penulisan nama, perubahan nama setelah pernikahan, atau alasan pribadi lainnya.
Di Indonesia, proses mengubah nama akta kelahiran ini kini bisa dilakukan secara online, yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor catatan sipil.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengubah nama di akta kelahiran secara online.
BACA JUGA:Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya
Syarat Mengubah Nama di Akta Kelahiran
Sebelum melakukan perubahan nama di akta kelahiran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat Permohonan
Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
BACA JUGA:Selamat! Laura Theux Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya Dengan Indra Brotolaras
Surat ini harus berisi alasan yang jelas mengapa perubahan nama diperlukan.
2. Akte Kelahiran Asli
Salinan akta kelahiran asli yang ingin diubah namanya.
Akta ini nantinya akan diperbarui dengan nama yang baru.
BACA JUGA:Top 7 Jam Tangan Rekomendasi Tampil Stylish Terpopuler Maskulin dalam Gaya Hidup