Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar-tangkap layar-MUHAMMAD HIDAYAT

3. Sudut Kemiringan dan Posisi

Plat nomor harus dipasang dengan posisi tegak lurus atau sedikit miring dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat dari garis vertikal. 

Posisi ini memastikan bahwa plat nomor mudah dibaca dari jarak yang wajar oleh pihak berwenang maupun pengguna jalan lainnya.

4. Kebersihan dan Kondisi Plat Nomor

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

Plat nomor harus selalu dalam kondisi bersih dan tidak boleh ditutupi oleh benda apapun, seperti stiker, pelindung transparan, atau aksesori lainnya. 

Plat nomor yang kotor atau rusak dapat menyulitkan identifikasi dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

5. Ukuran dan Warna

Ukuran plat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Canggih Honda Perkenalkan CR-V e:FCEV, Kendaraan Ramah Lingkungan di Masa Depan

Untuk mobil, ukuran standar plat nomor adalah 460 mm x 135 mm. 

Untuk sepeda motor, ukuran standar plat nomor adalah 250 mm x 105 mm. 

Warna plat nomor juga harus sesuai dengan ketentuan:

Latar belakang hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, latar belakang kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dan latar belakang merah dengan tulisan putih untuk kendaraan diplomatik.

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan