3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta

Tersangka Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24), dan Fela Saputra (29) diamankan Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas Selasa 18 Juni 2024-Foto : -Dokumen Polres Mura

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan barang bukti.

BACA JUGA:Ayo Hadiri Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Ada Artis Ibu Kota Andika Mahesa

Kemudian dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka, bahwa BB didapatkan dari tersangka Fela. Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka Fela. Dan diketahui, tersangka  Fela berada di salah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. 

Personel langsung meluncur ke TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang personel meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.

Kemudian, para tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Penembak Anak Anggota DPRD Musi Rawas Belum Juga Ditangkap, Begini Kata Polisi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kasatnarkoba menghinbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan