Oknum Warga Muratara Tanpa Izin Jual Motor Teman ke Muba

Mulyadi (30) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut

Lalu dijawab oleh terdakwa “ Motor rusak Nok.”  

“Dandanlah dulu ,Lup. Kagek bawak bae ke rumah,” kata Mus Mulyadi.

 “Iyo,” jawab Terdakwa.

Terdakwa lalu berangkat ke Desa Binti Alo (Muba), dan bertemu dengan adik angkat terdakwa yang bernama Nadi, selanjutnya sepeda motor milik Mus Mulyadi  tersebut terdakwa jual pada Nadi tersebut  seharga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau

Akibat perbuatannya,  korban  Mus Mulyadi kehilangan motor senilai Rp 6, 5 juta. Dan terdakwa  diancam pidana pasal  362  KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan