Oknum Warga Muratara Tanpa Izin Jual Motor Teman ke Muba
Mulyadi (30) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut
Lalu dijawab oleh terdakwa “ Motor rusak Nok.”
“Dandanlah dulu ,Lup. Kagek bawak bae ke rumah,” kata Mus Mulyadi.
“Iyo,” jawab Terdakwa.
Terdakwa lalu berangkat ke Desa Binti Alo (Muba), dan bertemu dengan adik angkat terdakwa yang bernama Nadi, selanjutnya sepeda motor milik Mus Mulyadi tersebut terdakwa jual pada Nadi tersebut seharga Rp 1 juta.
BACA JUGA:Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau
Akibat perbuatannya, korban Mus Mulyadi kehilangan motor senilai Rp 6, 5 juta. Dan terdakwa diancam pidana pasal 362 KUHP. (adi)