Oknum Warga Tapak Lebar Lubuklinggau ini Tak Kapok Masuk Penjara

Tersangka Bayu Winata (33) kembali ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta

Ssetelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat bruto 5,40  gram ,   yang ditemukan di dekat tempat duduk tersangka, dan Tersangka mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong yang bedasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut akan dijual kembali.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan. (adi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan