Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kerja di PT BBA Musi Rawas
Kanit Pidsus Polres Musi Rawas - Ipda Niko Rosbarinto, SH, MH-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebanyak 11 saksi telah diperiksa Tim Reskrim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas (Mura).
Mereka dimintai keterangan atas kasus kecelakaan kerja menyebabkan seorang pekerja Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA) di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura Rabu 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB meninggal dunia.
Diketahui korban yakni Maroskel (53), warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, kepada KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi
Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PT BBA guna untuk mengumpulkan alat-alat bukti.
Sementara ada 11 saksi mulai dari kepala pabrik, operator Forklift dan karyawan lainnya baik di tempat kejadian juga dikonfirmasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) dan ahli Pidana dari Palembang.
“Untuk sementara untuk terduga pelaku yakni Firmansyah (35) sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban dan ini ada suratnya,” kata Niko.
“Setelah melakukan penyelidikan kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan hasil akhirnya. Untuk kekurangan SOP perusahaan itu, kita terus cari kalau terbukti perusahaan itu melanggar akan dikenakan undang-undang Cipta Kerja baik pelanggaran administrasi atau pidana,” tegas Niko.
BACA JUGA:Karyawannya Hilang Nyawa Kecelakaan Kerja, ini Pernyataan Manajemen PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas
Biasanya untuk hukuman pelanggaran administrasi dari teguran yang paling tinggi itu pencabutan izin.
“Dari luka pada tubuh korban kita belum ketahui karena dilihat dari hasil visumnya nanti, karena hasil visum yang menentukannya. Kematian korban menurut keterangan saksi, dia terlindas oleh kendaraan pengangkut barang (Forklip) yang sudah tua dan remnya blong. Kondisi kendaraan memang layak, namun kurang pengecekan dari perusahaan,” jelasnya.
Untuk sopir, kata Niko, ternyata saat kejadian tak melihat korban.
Saat kejadian itu korban dan opir itu sama-sama kerja. Korban posisinya mengumpulkan karet. Sementara sopir memindahkan karet yang berat.