Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan
Terdakwa Masuri alias RI (52) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus pembunuhan besan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) memasuki babak akhir.
Pasalnya Terdakwa Masuri alias RI (52) telah divonis Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan dari pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH, MH menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:2 Pria ini Terbukti Bobol Bengkel di Siring Agung Lubuklinggau
Pedagang sayur yang tercatat sebagai warga RT 03 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani putusan hakim karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap besannya sendiri yang juga masih tetangga terdakwa yakni Herman alias Manda (47).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 23 Juni 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dalam putusannya menyatakan terdakwa Masuri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis hakim yang didampingi anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH tanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Pria Asal Muratara Hilang Nyawa di Pasar Satelit, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Masuri masuk bui usai melakukan pembunuhan Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Awalnya Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang sedang berkebun di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan telepon dari Saksi Yanti yang merupakan anak terdakwa yang menerangkan bahwa anak terdakwa yang bernama Riko ditusuk oleh korban Herman yang merupakan mertua dari saksi Riko .
Mendapatkan informasi tersebut, terdakwa pergi dari tempat terdakwa berkebun menuju kerumah korban yang berada di RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan Saksi Juni Iskandar.