Kasus PT Mura Sempurna, JPU Tolak Esepsi Pengacara Daryadi
SIDANG : Terdakwa Daryadi jalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam kasus pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/11/2023) -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (Adi)