KPM PKH di Kota Lubuk Linggau Hingga Maret 2024 Mencapai 10.941 KPM

Pencairan PKH melalui Kantor Pos periode Januari-Maret 2024 kemarin mencapai 2.725 KPM dari 8 Kecamatan.-Foto : Dokumen -Dinsos Lubuklinggau.

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau bertambah.

Tahun 2023 tahap IV KPM PKH di Lubuklinggau berkisar 9.000 KPM namun ditahun ini mencapai 10.941 KPM. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau Hasan melalui Kasi Linjamsos, Nopi saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Senin 24 Juni 2024 mengungkapkan data tersebut per Maret 2024.

Sementara untuk data KPM per Juni 2024 pihaknya belum terima laporan.

BACA JUGA:70 KPM di Lubuklinggau Terima Bantuan UEP

Nopi mengungkapkan KPM PKH yang dicairkan melalui Kantor Pos tahap Januari-Maret mencapai 2.725 KPM. Dengan rincian Kecamatan Lubuklinggau Barat I 482 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 272 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I 275 KPM.

Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 342 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Timur I 224 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 363 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Utara I 295 KPM dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 472. 

Sementara untuk KPM PKH yang dicairkan melalui Bank tahap Januari - Februari sebanyak 8.216 KPM. Dengan rincian Kecamatan Lubuklinggau Barat I 1.405 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 956 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I 956 KPM.

Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 828 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Timur I 573 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 1.381 KPM, Kecamatan Lubuklinggau Utara I 934 KPM dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 1.183.

BACA JUGA:Pendamping PKH Belum Terima Data KPM Bansos PKH

"Untuk periode Mei-Juni sudah cair diawal Juni, sebelum Hari Raya Idul Adha. Namun untuk periode ini  kita belum terima laporan dari pihak Kantor Pos dan pihak Himbara," jelasnya.

Untuk besaran bantuan PKH tegas Nopi tetap sama seperti ditahun 2023. Dimana besaran Bansos PKH per dua bulan untuk anak SD sebesar Rp 150.000, anak SMP Rp 250.000, anak SMA/SMK Rp 333.333.

Penyandang disabilitas Rp 400.000, Lanjut Usia (Lansia) Rp 400.000, ibu hamil Rp 500.000 dan Anak Usia Dini (AUDD) sebesar Rp 500.000. 

Untuk skema tetap sama, pencairan PKH per dua bulan sekali. Dan pencairan dilakukan dua sistem, melalui Kantor Pos dan melalui ATM ke rekening KPM masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan