Izin Distributor Semen Baturaja Dipertanyakan, Berikut Penjelasan DPMPTSP Lubuklinggau

Staf DPMPTSP saat membantu warga yang akan buat izin usaha, di Kantor DPMPTSP Lubuklinggau, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Buat Izin Usaha Lebih Gampang Lewat Aplikasi OSS, ini Penjelasan dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau

Untuk izin distributor, kata Firmansyah, memang bukan di DPMPTSP Lubuklinggau.

“Mungkin di dinas lain atau dari perusahaannya langsung penunjukan sebagai distrubutor Semen Baturaja, dan kita tidak mengeluarkan izin distributor tersebut,” jelas Firmansyah

Ia juga mengatakan,  sekarang dalam membuat izin usaha bisa melalui online yakni Aplikasi OSS Sesuai Pp Nomor 5  Tahun 2021 yang artinya penyelenggara berbasis resiko,

kalau resiko rendah terbitnnya hanya NIB, sekaligus jadi izin usaha. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan