7 Negara yang Telah Resmi Melegalkan Bitcoin, Apakah Indonesia Masuk Salah Satunya? Yuk Cek

7 Negara yang Telah Resmi Melegalkan Bitcoin, Apakah Indonesia Masuk Salah Satunya? Yuk Cek -Tangkap layar-Tangkap Layar

BACA JUGA:7 Kiat Sukses Mendidik Anak Menurut Elly Risman

Bitcoin sudah legal di Indonesia hanya saja bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang ini resmi diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka setelah Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis aturan soal perdagangan kripto.

Bitcoin di Indonesia legal diperdagangkan di pertukaran kripto yang sudah berlisensi, tak hanya melegalkan Bitcoin dan ratusan aset kripto lainnya, Indonesia juga telah memiliki ekosistem kripto lengkap dari pedagang, bursa, kliring, dan depositori.

6. El Salvador

Ketika negara lain melegalkan Bitcoin namun bukan sebagai alat pembayaran resmi, El Salvador menjadi negara pertama dan satu-satunya untuk saat ini yang mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah setelah Presiden Nayib Bukele menerima persetujuan dari Kongres untuk mengadopsinya sebagai bentuk pembayaran.

BACA JUGA:Ternyata ini Sebab Rasulullah Menyebut ‘Ipar Adalah Maut’

Dalam perkembangannya El Salvador juga telah memasukan lebih dari 2.000 Bitcoin ke dalam neraca perekonomiannya, negara ini bahkan menawarkan kewarganegaraan bagi investor Bitcoin yang ingin berinvestasi ke negara tersebut.

7. Malaysia 

Di Malaysia, sama seperti negara lain pada umumnya, Bitcoin masih belum diakui sebagai alat pembayaran resmi.

Namun aset kripto tersebut telah diregulasi di bawah Komisi Sekuritas Malaysia (SCM) yang menerbitkan Capital Markets and Services Order tahun 2019, yang mengklasifikasikan mata uang dan token digital tertentu sebagai sekuritas.  

BACA JUGA:Suka Makan Kue Mochi? Yuk Intip 8 Cara Membuatnya Agar Teksturnya Lembut dan Kenyal

Pada tahun 2021, SCM kembali mengubah persyaratan Aturan Perjalanan kripto ke kerangka nasional Malaysia melalui amandemen Pedoman Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Lembaga Pelapor di Pasar Modal, Pedoman SC-GL/AML-2014 (R2-2021. Aturan Perjalanan Kripto mulai berlaku di Malaysia pada 1 April 2022.

Disclaimer

Konten baik berupa data atau informasi yang tersedia hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. 

Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan