Bawaslu Pastikan Masyarakat dan Peserta Pemilu Mudah dalam Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Puadi, membuka Rapat Kerja Stratehi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.-Foto : Bawaslu RI -
KORANLINGGAUPOS.ID - BAWASLU Memastikan melalui seluruh jajarannya di daerah akan mempermudah masyarakat dan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menyampaikan pengaduan.
Pihaknya tidak ingin, ada laporan mereka dipersulit saat memasukan laporan kecurangan ke Bawaslu.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Puadi berharap Bawaslu daerah dapat memberikan kemudahan bagi siapapun yang akan menyampaikan laporannya ke Bawaslu.
Untuk itu pentingnya jajaran Bawaslu daerah memahami regulasi yang ada baik UU-nya hingga Perbawaslu dan aturan lainnya.
Menurutnya beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanngaran dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Ratna Machmud dan Suprayitno Terima Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra
Perbawaslu 9 tahum 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara TSM dan Peraturan bersama Sentra Gakkumdu.
"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," tegasnya.
Ia bahkan berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya pun dilakukan secara transparan.
Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Hendri Tunggu Keputusan DPP Soal Pilkada Lubuklinggau
"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.
Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada 2024 mendatang.
"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan pemilihan kepala daerah mendatang," jelasnya.