Begini Akhir Sengketa Lahan Pengeboran Minyak di Muratara, Warga Nibung Bakal Mendekam Lama di Penjara
--
Korban yang tadinya berada dalam pondok langsung keluar menemui para terdakwa.
Namun tanpa ada perkataan Papun, Hirwanto Cs langsung membacok kepala, tangan dan kaki korban secara bergantian dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Akhirnya korban meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Bingin Teluk Nomor : 44/139/PKM-BTLK/XII/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh dr. Febbi Iral Pratama selaku dokter.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional, Guru Asal Lubuklinggau Dirampok di Musi Rawas
dengan Visum , ditemukan luka robek pada kepala, dahi, lengan atas, lengan bawah, jari-jari tangan kiri, pinggang dan paha, ditemukan pula luka lecet pada bahu dan pinggang.luka-luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam. Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP. (adi)