Saat Pengawasan Panwascam Wajib Hadir saat Tahapan Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berikan arahan ke jajarannya saat hadir dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa bagi Panwascam se-Ogan Ilir. -Foto : Bawaslu RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - PANITIA Pengawas Kecamatan (Panwascam) diminta hadir langsung dalam mengawasi kegiatan kampanye para calon kepala daerah nanti.

Mereka harus turun langsung ke lapangan, bukan mengawasi melalui media. 

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bahkan melarang Panwascam untuk melakukan pengawasan hanya melalui televisi.

"Teman-teman akan mengawasi pelaksanaan kampanye. Caranya, pertama awasi melalui kehadiran. Jadi pengawasan bukan lewat televisi ya bapak ibu. Saya yakin jarang kampanye yang masuk televisi nanti," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri jadi perhatian khusus Bawaslu Lubuklinggau

Saat melakukan pengawasan langsung, dia juga mengingatkan agar Panwascam menggunakan tanda pengenal sebagai bentuk eksistensi Bawaslu. 

"Anda bukan intel, anda pengawas proses kampanye. Oleh sebab itu harus menggunakan identitas. Rompi dan topi kalau ada juga harus dipakai," tegasnya.

Bagja juga meminta agar Panwascam tetap membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk diserahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Dia juga menegaskan agar LHP dibuat secara detil.

"Harus dijelaskan di LHP secara detil pasangan yang mana yang kampanye, berapa orang kira-kira peserta kampanyenya, dan tim kampanyenya siapa yang bertanggungjawab. Itu harus dicek dan dituliskan. Kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tapi ditulis tidak ada pelanggaran," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Masyarakat dan Peserta Pemilu Mudah dalam Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran

Tidak hanya itu, Bagja juga mengajak Panwascam untuk menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian sektor (polsek). Hal ini diyakini Bagja akan memberikan kemudahan bagi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui Sentra Gakkumdu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan