Heriyanto Mundur dari Jabatan Kadishub Sekda Membenarkan

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin.-foto : tangkap layar musirawaskab.go.id-

Mengenai PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau kepala daerah disebutkan di pasal 14 ayat 2 Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Sasaran Imunisasi Polio di Musi Rawas 54.962 anak

Pasal 14 ayat 2 menyebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Huruf r) menyebutkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

Lalu ayat (4) menyatakan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat :

Huruf  c). melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.

BACA JUGA:BUMDES Karpala Jaya Desa Karang Panggung Musi Rawas Sukses Pasarkan Kopi Selangit Ke Pulau Jawa

Diketahui H Heriyanto dikabarkan akan mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Musi Rawas, mendampingi Dian Prasetio. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan