Angkut Batu Galian C Ilegal, Sopir Dipenjara

Terdakwa Sandri Dwi Nando (32) Warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (23/11/2023).-Foto : Apri Yadi/ Linggau Pos -

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 91/BMF/2023 tanggal 14 Juni 2023, bahwa barang bukti berupa bongkahan batu yang disita dari Terdakwa Sandri adalah bongkahan batu warna hitam yang terdapat kandungan dominan unsur mineral Silicon (Si) dengan nilai 228375 Ppm dan Iron (Fe) dengan nilai 49238 Ppm serta mengandung unsur pengotor lainnya dengan kadar bervariasi.

BACA JUGA:Jadwal ACL 2023-24: 27-29 November, Live TV Apa? Klasemen, Kans Tim Lolos!

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan