Hari Guru Nasional, Dr Zuhri: Guru Jangan Gaptek

Dr Zuhri – Direktur Pascasarjana IAI Al Azhaar Lubuklinggau -Foto : Dokumen Linggau Pos-

“Orang tua janga cuma ngasih anak fasilitas ponsel pintar. Tapi ngga dikasih tahu cara benar memakainya. Orang tua juga kadang tidak mengontrol apa yang dilakukan anak melalui ponselnya. Maka perlu ada pendisiplinan dan aturan bagi anak dalam menggunakan ponsel agar tidak kebablasan. Tanpa ada kontrol, repot kita,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Simak Serunya Hari Guru Nasional 2023 yang Diadakan PGRI Kota Lubuklinggau, Guru Bawa Pulang Sepeda Motor

Jadi, menurut Ustadz Zuhri, literasinya dibidang teknologi itu penting. Terutama untuk anak-anak. Agar mereka tahu, begini cara penggunaan gadget, PC dan sebagainya. Agar apa yang anak-anak akses bisa terkontrol.

Lalu bagaimana Sejarah Hari Guru Nasional?

Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Hari ini tepatnya tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan Hari Guru Nasional dibuat untuk mengapresiasi kerja keras para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Hari Guru Nasional ditetapkan berdasarkan keputusan presiden pada tahun 1994.

Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Awalnya persatuan guru Indonesia bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan didirikan pada tahun 1912. Dua bulan setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 24-25 November 1945, Hari Guru mulai digaungkan. Saat itu, para guru membentuk kongres guru untuk mendukung kemerdekaan Indonesia di kota Surakarta.

BACA JUGA:Ketua IGTKI-PGRI Lubuklinggau Dukung Lomba Mewarnai Memperingati Hari Guru

Sejarah Hari Guru Nasional berawal pada tahun 1945. Pada waktu itu, terbentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setelah sebelumnya terdapat Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada tahun 1912.

Hari Guru Nasional ditetapkan berdasarkan keputusan presiden pada tahun 1994, tepatnya berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tujuan penetapan Hari Guru Nasional adalah untuk mengapresiasi jasa dan perjuangan para guru yang telah bekerja keras memperjuangkan pendidikan di Indonesia.(lik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan