Proses SK Pelantikan Calih DPRD Kesbangpol Musi Rawas Segera Koordinasi ke KPU
Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Elmi, S.STP, M.AP-foto : dokumen pribadi-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas segera berkordinasi ke KPU Kabupaten Musi Rawas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas terkait proses pelantikan calon anggota DPRD terpilih (Calih) DPRD periode 2024-2029.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Elmi, S.STP, M.AP kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 12 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Otda Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.
"Setelah dari Palembang Kebangpol selaku kepanjangan tangan dari Bupati Musi Rawas kami segera koordinasi ke KPU dan Sekwan Kabupaten Musi Rawas," tambahnya.
BACA JUGA:Pengesahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029 SK Gubernur Begini Prosesnya
Menurutnya untuk proses pelantikan Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 diperlukan surat keputusan (SK) penetapan Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas dan proses pelantikan dari KPU Kabupaten Musi Rawas.
Selain SK pengangkatan Calih DPRD juga harus ada SK pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024.
Proses SK pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024 asalnya dari Sekwan Kabupaten Musi Rawas karena dokumen terkait anggota DPRD datanya berada di Sekwan.
Dokumen yang diperlukan tersebut akan diproses melalui Bupati Musi Rawas untuk diteruskan ke Pemprov Sumsel untuk diterbitkan SK Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri
Ditambahkannya, berdasarkan informasi dari hasil koordinasi Biro Otda Setda Provinsi Sumsel bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berakhir 30 September 2024.
Sehingga pelantikan Calih DPRD Kabupaten Musi RAwas Periode 2024-2029 akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024.
"Waktu pelaksanaan pelantikan boleh dimundurkan kalau tanggal tersebut hari libur. Jadi boleh pelantikan ditunda satu hari jika tanggal tersebut hari libur," jelasnya.
Jumlah Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 yang akan dilantik sebanyak 40 orang.