Catat, ini Lokasi dan Pelanggaran yang jadi Sasaran Operasi Patuh Musi di Lubuklinggau
BERSAMA : Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana SIK, didampingi Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Marjuni dan para Kasi, para Kapolsek dan personel Polres Lubuklinggau foto bersama usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh, Senin 15 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Antisipasi Anggota Main Judi Online, Polres Lubuklinggau Lakukan Razia Handphone
“Untuk tilang kita gunakan ETLE, dan teguran karena untuk 20 persen untuk pelanggaran penegakan hukum (gakum), dengan 40 persen penindakan preventif dan 40 persen penindakan preemtip.
Sedangkan untuk kawasan Operasi Patuh Musi 2024 di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur yakni dimulai dari Jalan Yos sudarso SPBU Dodo City, atau di Kelurahan Taba Jemekeh, sampai simpang masuk jalan lapter tau lampu merah depan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau,” ungkap Kasatlantas
Ia berharap dengan adanya Operasi Patuh Musi di Lubuklinggau masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga bisa menurunkan angka lakalantas.
Kasatlantas mengingatkan kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, agar tidak terkena pelanggaran. (adi)