Bujangan ini Bikin Resah Warga Surodadi Tugumulyo Musi Rawas

Terdakwa Triyan Ervando (23) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti Terdakwa Triyan Ervando  (23) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Juli 2024.

Pengangguran yang tercatat sebagai warga Desa V  Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten  Musi Rawas jalani sidang tuntutan  terbukti membuka lapak judi  jenis toto gelap atau togel di rumahnya.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 28 Juni 2024 JPU Trian Febriansyah, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Triyan Ervando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kisah Penjaga Kandang Babi asal Musi Rawas: Judi Slot Menjerumuskanku ke Penjara

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dalam melakukan bisnis judi togel online, Hal yang meringakan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP)  Yessi Ervina, SH lalau bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Perbuatan Terdakwa Triyan Ervando diamankan Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa V. Surodadi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

Bermula pada saat saksi Agus Sugiyanto, saksi Ali Akbar Bin Yahana dan saksi Adi Aprianto yang merupakan anggota Sat Res Polres Musi Rawas mendapat informasi masyarakat yang menyatakan jika di Desa V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura  sering dijadikan tempat bermain judi jenis togel.

Yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pada  Jumat 08 Maret 2024,  sekira pukul 22.00  Wib saksi Agus, saksi Ali,

dan saksi Aprianto bersama anggota Sat Res Polres Musi Rawas lainnya mendatangi lokasi sesuai informasi dan berhasil bertemu dengan terdakwa yang sedang membuka lapak perjudian jenis togel.

Sehingga saksi Agus, saksi Ali, dan saksi Aprianto bersama anggota sat res Polres Musi Rawas lainnya langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat di lokasi tersebut dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 60 ribu yang merupakan pasangan dari para pemasang perjudian jenis Togel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan