Tawon Berani Bikin Resah Warga Lubuklinggau, Ini Tindakan Tegas dari Kapolres AKBP Bobby
Tawon alias Irawan inisial R yang merupakan warga Jalan Bangka RT.4 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau-KORANLINGGAUPOS.ID-Dok : Polres Lubuklinggau
Tawon mengakui jika narkotika jenis sabu yang berada di tas warna hitam miliknya.
Selanjutnya Tawon diamakankan serta barang bukti dilakukan penyitaan dibawa ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra.
Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.