Nekat Bakar Lahan untuk Bikin Kebun Kelapa Sawit, 4 Warga Dibekuk Polres Musi Rawas

KEBAKARAN : Anggota Polres Musi Rawas saat mengecek lahan terbakar di perbatasan Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu, 17 Juli 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

Dijelaskan Kasat Reskrim, 4 orang ini diamankan setelah mereka dapat info dari masyarakat ada karhutla Rabu malam 17 Juli 2024.

Anggota Polsek Purwodadi bersama masyarakat telah mendatangi dan mitigasi tempat kejadian kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta. Diduga pelaku sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga Muara Lakitan, 2 Pria ini Diamankan di Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga

Selanjutnya diamankan ke Polsek Purwodadi pemilik lahan Fengky Trisno bersama tiga orang pelaku lainnya yang turut membantu untuk melakukan pembukaan dan pembakaran lahan  kebun karet akan dijadikan kebun sawit dan sejumlah barang bukti.

Lalu Jumat, 19 Juli 2024 Tim Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa setempat olah TKP pembakaran pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku Fengky Trisno Cs.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan empat tersangka pembakaran lahan bertujuan untuk membuka lahan dan akan ditanami pohon kelapa sawit,” papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel

BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman

 Untuk sementara para tersangka dikenakan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHPidana.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar,” tegas Kasat.

Kasat reskrim menghimbau kepada masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena peraturan sudah jelas.

Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana hukum. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan