Masih Bisa Lunasi Rp93.410.286 untuk Biaya Haji, Cek Keberangkatanmu dengan Cara Online Disini

Cara cek Biaya Haji dan keberangkatan pada 2024-Screenshot-TIM

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI dan DPR RI telah mengesahkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 masehi.

Kesepakatan biaya ibadah haji itu dalam rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Biaya Bipih rata-rata per jemaah senilai Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

BACA JUGA:Biaya Haji Rp 93 Jutaan, Kemenag Musi Rawas : Pelunasan Tunggu Hasil Tes Kesehatan

Biaya Bipih rata-rata per jemaah senilai Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin 27 November 2023.

"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial

dari siklus penyelenggaraan haji," kata Menag Yaqut.

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji 2024 Wajib Baca, Kemenag Tambah Materi Baru untuk Manasik

Ia menyampaikan pengesahan hasil rapat kerja menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Hal itu termaktub dalam Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

dan Umrah.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan