Anak Oknum Polisi Dibekuk, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Tersangka M Emizan Juliandi Saputra alias Putra (21) dan Willy Dori Andria alias Dori (46) berikut barang buktinya diamankan oleh Tim Elang Polsek Lubuklinggau Timur.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

“Atas perbuatannya para  tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan