Anak Oknum Polisi Dibekuk, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Jul 2024 - 18:58
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/eef66d258458645a02956930deca5f6a.jpg)
Tersangka M Emizan Juliandi Saputra alias Putra (21) dan Willy Dori Andria alias Dori (46) berikut barang buktinya diamankan oleh Tim Elang Polsek Lubuklinggau Timur.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas. (adi)