Pemuda Asal Rupit Muratara ini Mencuri di Rumah Kakak

SIDANG : Enda Rizky Antonio (21) jalni sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu Jirin memberikan besi tower tersebut kepada terdakwa.

Setelah itu  besi tower tersebut terdakwa bawa ke rumah  Hery untuk dijual dengan harga Rp 117.000. 

BACA JUGA:Viral Aksi Pencuri BH dengan Mobil Mewah, Terpergok Mencuri Langsung Minta Maaf

BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?

Usai jual besi, terdakwa kembali ke rumah korban  dan memberikan uang hasil menjual besi tower kepada Jirin  dan terdakwa mendapatkan uang Rp 50 ribu dan sisanya diambil Jirin.

Kemudian  terdakwa disuruh Jirin  pulang ke rumah dan  3 besi tower  three angel ukuran 3,5 meter  dibawa pulang oleh Jirin  untuk dijualnya sendiri.

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui dan kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Jirin kabur.

Akibat dari perbuatan  terdakwa dan Jirin, saksi korban Alex Berlan Istiar Saputra  mengalami kerugian  karena kehilangan 4 unit tower  three angel ukuran 3,5 meter per unitnya. Jika ditafsir nilai 4 buah besi itu  Rp 8,6 juta. Sehingga akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHP. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan