Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah

Tersangka inisial IR (37) diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga belasan kali sejak November 2021, Senin (27/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -

“Jangan ngomong dengan Mak Kau yo! Kagek Kau dak biso nengok Mak Kau lagi!” ancam sang ayah yang dibisikkan di telinga korban. 

Setelah selesai, tersangka langsung pergi masuk ke dalam kamar ibu korban. 

Karena sudah trauma dan merasa tertekan dengan ancaman tersangka, korban kabur dari rumahnya dan tinggal bersama nenek kandungnya. Lalu ibu korban mencari keberadaan korban di rumah neneknya dan saat betemu ibu korban menanyakan kenapa korban kabur dari rumah dan tidak pulang.

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Listrik yang ada di Indonesia, Mobil Listik dihargai mulai dari Rp250 hingga Rp1 Miliaran

Korban sudah tak mampu lagi menahan rasa sakit di hatinya. Korban tak mampu lagi merahasiakan kejahatan sang ayah terhadap darah dagingnya sendiri.

Korban menjelaskan bahwa dia telah disetubuhi oleh sang ayah kandung 11 kali sejak November 2021. 

Ibu mana yang kuat mendengar kabar pahit itu.

Sang ibu lalu mengajak korban  pulang ke rumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada tersangka.

Namun tersangka langsung kabur dari rumahnya. 

Selanjutnya sang ibu mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuklinggau untuk di tindak lanjuti.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023 Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau  melakukan gelar perkara. Sehingga tersangka diamankan tanpa perlawanan dirumhanya. 

BACA JUGA:PBVSI Lubuklinggau Adakan Kejuaraan Voli Indoor Invitasi Nasional Walikota Cup

Selanjutnya terhadap tersangka dan beberapa barang bukti yang ada dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Hasil visum et revertum di RS Siti Aisyah ditemukan pada selaput dara  kemaluan korban terdapat luka robek arah jam enam dan robekan tersebut merupakan luka lama.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pidana dalam pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman  hukuman 20 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan