Niat Cari Anak Malah Bobol Kantor Desa di Muratara

SIDANG : Terdakwa Junaidi (37) yang merupakan warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang dakwaan JPU, Selasa (28/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Lalu terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor desa melalui jendela tersebut.

Setelah terdakwa berada di dalam kantor tersebut, terdakwa langsung mengumpulkan barang-barang milik kantor desa yang akan terdakwa ambil.

Berupa Komputer Lenovo, Printer Epson L3210, keyboard merk Lenovo, Speaker merk Fox dan  mouse merk Lenovo.

Lalu terdakwa membuka jendela yang terletak di sebelah pintu belakang kantor dan mengeluarkan barang-barang tersebut satu persatu lalu dia keluar dari kantor  desa melalui jendela samping.

BACA JUGA:Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah

Setelah itu terdakwa membawa barang-barang hasil curian itu ke rumah orang tuanya yang berjarak lebih kurang 100  meter dari kantor desa.

Kemudian barang-barang tersebut terdakwa sembunyikan di bagian bawah rumah orang tua terdakwa.

Lalu barang-barang tersebut terdakwa tutupi  pakai kardus bekas. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak 1 Km dari Kantor Desa Lawang Agung.

 Akibat perbuatan terdakwa, Kantor Desa Lawang Agung Muratara mengalami kerugian sekitar Rp 16.350.000. Sehingga terdakwa Junaidi  diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan