BPBD Musi Rawas Ungkap 5 Kecamatan Rawan Karhutla

Peralatan pemadam Karhutla milik BPD Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Musim kemarau rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kabupaten Musi Rawas salah satu daerah rawan Karhutla.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Musi Rawas, Darsan mengatakan di Kabupaten Musi Rawas terdata 5 kecamatan rawan Karhutla diantaranya Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan STL Terawas dan Kecamatan Selangit.

"Berdasarkan pemetaan kita 5 kecamatan rawan Karhutla," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:Musim Kemarau Tiba Waspada Karhutla

BACA JUGA:2023 Kasus Karhutlah di Lubuklinggau Meningkat Ini Upaya Pj Walikota untuk Antisipasi

Darsan menegaskan personil BPBD Kabupaten Musi Rawas siaga 24 jam.

"Ada petugas piket bergantian standby di posko induk. Jumlah personil 40 orang dibagi tiga shift per hari," tegasnya.

Terkait hal itu Darsan menghimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar karena jelas sanksi yang akan diberikan ketika masyarakat membuka nekat buka lahan dengan cara dibakar," himbaunya.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, ini Himbauan Pj Bupati Muba untuk Camat dan Kades

BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Diimbau Waspada Karhutla

Darsan menyebut sanksinya berat bagi pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Darsan menyebut pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas tidak segan-segan akan menindak tegas pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan