Waria Dendam, Habisi Nyawa Korban Lakalantas yang Dikira ‘Mantan Tamunya’

Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari-Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Pj Bupati Besuk Istri Kades Talang Leban

 

"Dari keterangan, dia dulu sering dibayar, dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi nggak dibayar dan menghilang," katanya.

 

Ayu kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(detik)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan