Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
SIDANG : April Dewa alias Dewa (18) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Rodianah, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Sesampai di dekat rumah korban telah melihat Sepeda Motor Yamaha Mio M3 type SE88 warna merah muda dan putih BG-2686 HQ yang diparkir dalam garasi sehingga Erik memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya terdakwa dan Aldo turun dari atas sepeda motor, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh Aldo merusak gembok pagar rumah korban dengan mempergunakan linggis yang telah disiapkan yaitu dibawa dari kostan, kemudian terdakwa dan Aldo menuju sepeda motor yang terparkir didalam garasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Aldo mematahkan stang sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Lalu sepeda motor dibawa keluar pagar, saat itu Aldo memegang stang sepeda motor sedangkan terdakwa mendorongnya dari belakang, kemudian sepeda motor dinaiki oleh Aldo lalu distep/ didorong menggunakan kaki oleh terdakwa dan Erik menuju ke kostan Aldo, sesampai di kostan Aldo lalu terdakwa, aldo dan Erik merusak kunci sepeda motor milik korban dengan mempergunakan tangan, lalu sepeda motor dinyalakan oleh Aldo, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa, Aldo dan Erik menuju ke Kepala Curup dengan posisi dikendarai oleh Aldo.
Sedangkan terdakwa dan Erik dibonceng di belakang, sesampai di Kepala Curup lalu sepeda motor milik korban tersebut dijual pada teman Aldo dengan harga Rp 2 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Beben Josi Pranata menderita kerugian sebesar Rp 13 juta. (adi)