Begal Pelajar di Tanah Periuk Lubuklinggau Terima Ganjaran
SIDANG : Terdakwa Saka (19) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Mereka merencanakan pembegalan itu pukul 17.00 WIB Rabu 28 Februari 2024.
Mulai dengan berkeliling di Kota Lubuklinggau dengan boncengan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Lettu H.Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Pep dan Riyu melihat Sepeda Motor Yamaha R15 T 5233 YB warna biru milik Rahell yang sedang terparkir.
BACA JUGA:Begal Motor Pelajar di Lubuklinggau, Bawa Kabur Motor ke Curup
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Kemudian Terdakwa Saka turun dari sepeda motornya, lalu menaiki sepeda motor milik korban Rahell tersebut.
Karena merasa curiga kemudian korban Rahell memegang sepeda motor miliknya.
Riyu yang melihat keadaan tersebut kemudian dengan menggunakan kaki kanannya menendang korban Rahell yang menyebabkan korban Rahell melepaskan pegangan dari sepeda motornya.
Terdakwa Saka langsung menaiki sepeda motor korban dan kabur ke Daerah Curup.
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
Saka disusul oleh Pep dan Riyu boncengan pakai Sepeda Motor Honda Beat.
Sesampai di daerah Kepala Curup, Saka menemui Redo untuk menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 4 juta.
Mereka lalu berbagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil begal senilai Rp 15.600.000 tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijeratPasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (adi)