Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?
Sunat pada Perempuan dalam Pandangan Islam sunat anara sunah dan wajib dalam Islam-Pixabay-whitesession
Seperti beberapa pendapat ini :
- Tidak ada dalil yang menegaskan Sudant pda perempuan wajib.
- Khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis dari kulup, sedangkan suci dari najis syarat sahnya shalat.
Sedangkan sunat pada perempuan bertujuan untuk mengecilkan syahwat, ini merupakan untuk mencari sebuah kesempurnaan bukan sebuah kewajiban.
(Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan?”
Ia menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya dengan memotong daging paling atas mirip jengger ayam jantan.
Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”
Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis.
Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwat, karena wanita tidak dikhitan maka syahwat bagi perempuan akan sangat besar.”
(Majmu’ Fatawa 21/114)
Kesimpulannya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita.
Namun yang jelas khitan bagian syariat wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah.
Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ